FPG juga menyoroti gagalnya tender paket pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Mamsena yang bersumber dari DAK TA. 2020, padahal secara teknis di Pokja dan ULP sudah sampai pada tahapan penetapan pemenang.
Karena merugikan masyarakat dan daerah, maka beberapa hari lalu sudah ditangani Kejari Kefemenau dengan kesimpulan bahwa Pokja yang bersangkutan harus bekerja secara profesional dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun pejabatnya termasuk kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu sendiri.
Karena itu, FPG mengharuskan kepada Pokja OPD terkait agar tidak mengulangi lagi masalah yang sama di waktu-waktu mendatang. Apalagi mengulangi kesalahan yuridis yang akibatnya menimbulkan multi interpretasi di mata publik dan pada
akhirnya merugikan masyarakat penerima manfaat tersebut.