"Idealnya upaya ini dilakukan dengan melakukan reformasi partai politik, yaitu mengembalikan dan memurnikan fungsi-fungsinya, antara lain sebagai kaderisasi/rekrutmen pemimpin, pendidikan politik, komunikasi politik, sosialisasi politik, aktualisasi dan agregasi kepentingan. Berbagai fungsi tersebut harus dijalankan oleh semua partai politik, khususnya para pimpinannya secara konsekuen dan konsisten. Tidak justru menjadikan partai politik sebagai partai dinasti atau partainya kapitalis, juga tidak menjadikan partai politik sebagai perahu yang disewakan bagi mereka yang ingin meraih kedudukan politik," tandas Kiki Syahnakri.
Moch. Nurhasim menuturkan, sebagai lembaga inklusif, MPR RI memiliki posisi penting sebagai penjaga gawang konsensus politik nasional, khususnya berkaitan dengan perubahan konstitusi, pelantikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut konstitusi. Namun Inkoherensi sistem perwakilan politik akibat amandemen keempat konstitusi, menyebabkan fungsi MPR yang melemah, hanya sebatas sebagai sidang gabungan (joint session) tanpa konsep yang jelas. Menyebabkan hakikat perwakilan dan permusyawaratan dalam sistem politik Indonesia mengalami deviasi dan ketidakjelasan.
"Deviasi dalam kehidupan kenegaraan itu menyebabkan seolah-olah tidak ada lembaga yang menjadi penyeimbang dalam politik nasional dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak" pungkas Nurhasim. (*)