Kabargolkar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membentuk Desa Antikorupsi. Saat ini Desa Panggungharjo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dijadikan pilot project Desa Antikorupsi.
Menanggapi rencana tersebut, anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menilai, Desa Antikorupsi penting dan diperlukan pemrintahan desa. Namun sebelum membentuk desa tersebut, ia mengingatkan ada hal lebih mendasar yang harus dilakukan pemerintah.
"Kalau menurut saya Desa Antikorupsi itu penting, perlu. Tetapi ada yang harus dibetulkan terlebih dahulu yaitu Undang-Undang Desanya," kata Agun di Pendopo Ciamis, Rabu (1/12/2021).
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa harus segera direvisi. Saat ini desa disebut sebagai level pemerintahan terendah. Namun, tidak ada urusan pemerintahan yang dilakukan desa.
"Kalau disebut pemerintahan desa, pertanyaannya adalah urusan pemerintahan apa yang ditangani oleh desa. Apakah pendidikan? Tidak, kesehatan? infrastruktur? Bantuan sosial? Juga tidak. Semua ditangani kementerian," ungkap Agun.
Sehingga menurutnya, revisi Undang-Undang Desa diperlukan untuk menjadikan desa sebagai unit pemerintahan dan pelayanan publik pemerintah paling terdepan terhadap masyarakat.
"Jadi seluruh pelayanan publik dari seluruh kementerian yang ada, dilaksanakan sepenuhnya oleh desa. Tidak ada lagi program-program kementerian yang hadir dengan lokus di desa," tegas dia.
"Pemeberantasan korupsi di desa itu perlu. Tetapi, setelah potensi korupsinya ditiadakan dengan merevisi Undang-Undang Desa. Jadikan desa sebagai unit pelayanan publik terdepan untuk rakyat," pungkasnya.