Sementara itu, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menginstruksikan masa karantina bertambah menjadi 10 hari untuk kedatangan WNA dan WNI di luar 11 negara yang dilarang masuk. Sebelumnya masa karantina itu adalah 7 hari.
Di dalam negeri, pada masa libur Nataru, pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 serentak pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.