Kabar Golkar

Legislator Golkar Usul Tunda Bahas RUU BUMN, Ini Alasannya

Oleh · · Kabar Parlemen

Legislator Golkar Usul Tunda Bahas RUU BUMN, Ini Alasannya
Legislator Golkar Usul Tunda Bahas RUU BUMN, Ini Alasannya

kabargolkar.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Golkar Lamhot Sinaga, mengusulkan pembahasan RUU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditunda terlebih dahulu.

Alasannya, Lamhot menilai belum urgen untuk dibahas pada saat ini. Menurutnya, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN masih dapat digunakan untuk saat ini.

"Terbukti proses transformasi yang dilakukan terhadap seluruh BUMN masih bisa dilakukan pada saat ini. Kita harus menjaga agar tidak terjadi penyimpangan dari UU BUMN ini," kata Lamhot dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Untuk diketahui maksud dan tujuan BUMN sesuai UU Nomor 19 tahun 2003 antara lain adalah memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional, mengejar keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi, serta turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

"Kita harus dorong proses transformasi yang dilakukan oleh kementerian BUMN terhadap seluruh BUMN harus dituntaskan dulu, jika proses transformasi ini berhasil maka kita mempunyai landasan yang kuat menetapkannya dalam sebuah UU," ujar Lamhot.

Menurutnya, jangan sampai RUU ini bersifat kasuistik, jika saat ini 85 persen deviden BUMN kepada pemerintah hanya dikontribusi oleh 10 BUMN.

Masih ada BUMN yang masuk kualifikasi dhuafa dan masih ada BUMN yang salah urus, maka penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik dan Rencana Strategis Kementerian BUMN yang perlu dibenahi, bukan langsung mengubah UU eksisting yaitu UU BUMN No 19 tahun 2003.

Satu di antara beberapa hal yang disoroti Lamhot dalam RUU BUMN adalah kehadiran Badan pengelola BUMN.

Kehadiran badan pengelola BUMN dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan peran holding BUMN. Holding BUMN berperan membuat BUMN bersinergi antar-anak perusahaan melalui koordinasi, pengendalian, serta pengelolaan yang dilakukan oleh induk perusahaan, sehingga memperkuat keuangan, aset, dan prospek bisnis.