Kabargolkar.com - Rapat Paripurna DPR RI ke-16 Masa Persidangan III Tahun
Sidang 2021-2022 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyetujui 7 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 5 calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi II DPR RI untuk ditetapkan menjadi Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu periode masa bakti 2022-2027.
Dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan, Komisi II DPR RI telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi calon anggota KPU RI dan calon anggota Bawaslu RI masa jabatan 2020-2027 yang dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
"Komisi II DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan rapat dalam rangka persiapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu dengan tahapan seleksi, pertama pada tanggal 7 Februari 2022 Komisi II DPR RI dengan didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR RI melakukan konferensi pers di hadapan wartawan, baik media cetak maupun media elektronik terkait pengumuman secara resmi kepada publik dengan tujuan meminta masukan dari masyarakat terhadap 14 nama calon anggota Komisi pemilihan Umum dan 10 nama calon anggota Badan Pengawas Pemilu masa jabatan 2022-2027," papar Doli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Pada 9 Februari 2002, lanjut Doli, Komisi II DPR RI melakukan rapat internal dengan agenda pembahasan atas penugasan kepada Komisi II DPR RI berkenaan dengan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu masa jabatan 2002-2027, diantaranya mengesahkan rancangan jadwal, mekanisme, dan tata tertib untuk proses pemilihan dan penetapan calon anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027.
"Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 dilaksanakan dalam rapat pleno khusus Komisi II DPR RI selama 3 hari, yakni dari tanggal 14 sampai tanggal 16 Februari 2022. Seluruh tahapan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2027 dilakukan dalam rapat yang bersifat terbuka untuk umum," tutur politisi Partai Golkar tersebut.
Doli menambahkan, setelah selesai uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu, selanjutnya dilaksanakan proses pemilihan terhadap calon-calon tersebut melalui rapat pleno Komisi II DPR RI. "Seluruh fraksi menyepakati bahwa proses pemilihan akan dilakukan dengan mekanisme musyawarah dan mufakat setelah melalui pembahasan dan mengeluarkan pendapat dari masing-masing fraksi dan mempertimbangkan berbagai aspek utama dalam kaitanya dengan upaya untuk lebih meningkatkan kualitas penyelenggara maupun penyelenggaraan agenda politik nasional ke depan yakni pemilu," katanya.
Dikatakan Doli, berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat dari seluruh fraksi-fraksi tersebut, Komisi II DPR RI menetapkan 7 calon anggota KPU terpilih