Kabargolkar.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi merespons penahanan Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar, pasca membela warga Bojong Koneng, Bogor, yang menjadi korban penggusuran oleh PT Sentul City.
Bobby berpandangan, setiap prajurit TNI seharusnya tetap berkoordinasi dengan atasan ketika menjalankan kegiatan yang mengatasnamakan lembaga.
Meski Brigjen Tumilaar memiliki tujuan baik, menurut Bobby, setiap organisasi TNI memiliki protokol yang harus dipatuhi.
"Hendaknya setiap prajurit TNI selalu berkoordinasi pada atasan langsung sekiranya melakukan giat yang mengatasnamakan lembaga atau institusi TNI, walaupun maksudnya baik, akan tetapi organisasi militer memiliki protokol pelaksanaan tugas," kata Bobby saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/2/2022).
Bobby mengungkapkan, mekanisme hukum terhadap Brigjen Tumilaar diserahkan sepenuhnya kepada internal TNI AD.
Namun, dia menyarankan pihak AD agar bisa memberikan akses pelayanan kesehatan terhadap Tumilaar yang disebut tengah mengidap penyakit asam lambung.
"Mungkin dengan alasan kemanusiaan pihak AD bisa mempertimbangkannya untuk bisa mengakses perawatan asam lambung atau GERd-nya. Terkait dengan penahanan beliau, kita serahkan pada internal TNI AD," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) sebelumnya menahan Brigjen Tumilaar karena diduga tidak menaati perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer saat membela warga korban penggusuran Sentul City, Bogor.
Tumilaar telah ditahan sejak 31 Januari lalu, hingga 15 Februari 2022. Saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
"Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses hukum," kata Komando Puspomad Letjen Chandra W. Sukotjo, Selasa (22/2).