Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Soal Logo Halal, Idah Syahidah: Mengikuti Tren Perkembangan Zaman dan Menunjukkan Model Kekinian
  Nyoman Suardhika   18 Maret 2022

Kabargolkar.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Idah Syahidah Rusli Habibie turut menanggapi polemik penggantian label Halal Indonesia yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Diketahui, saat ini proses sertifikasi halal dipindah ke Kemenag RI, dari sebelumnya dipegang oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, seharusnya semua pihak tidak perlu mempersoalkan desain pergantian label halal tersebut.

"Karena secara esensi tulisan halal masih bisa terbaca jelas. Menurut saya tidak masalah kalau diubah. Toh tetap bertuliskan halal,” kata Idah saat dikonfirmasi wartawan, belum lama ini.

Menurut Ida, label halal memang sudah perlu diganti mengikuti perkembangan zaman dengan menunjukkan model kekinian.

Meski begitu, kata Ida, label halal yang baru harus tetap sesuai dengan kaidah seni kaligrafi.

“Zaman berubah, (perlu) desain halal yang baru, model kekinian dan milenial, dengan maksud lebih menarik dalam seni kaligrafi,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia juga menghormati kritik soal label halal yang mirip dengan gunungan wayang.

“Semua orang punya pendapat yang berbeda. Kalau dibilang mirip gambar wayang, tetapi tetap terbaca halal,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, mengatakan label baru ini secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan seperti bentuk gunung yang lancip dan motif surjan pada wayang kulit.

Menurut dia, penggantian label tersebut berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) RI No 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam pasal 90 dalam PP tersebut dikatakan bahwa label halal ditetapkan oleh BPJPH. Saat ini, sertifikat tersebut dikeluarkan oleh BPJPH, bukan lagi oleh MUI. Namun, dalam prosesnya, tetap berdasarkan fatwa halal yang dikeluarkan oleh MUI.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.