"Hal tersebut menurut Pengurus Pusat Pengembang Indonesia telah mengakibatkan stagnasi yang menghambat proses akad kredit lebih dari 50 ribu unit bangunan rumah yang telah siap akad pada tahun 2021. Karenanya sambil mempercepat proses sinkronisasi data, pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Kementerian ATR-BPN perlu mempertimbangkan membuat peraturan relaksasi bagi para pengembang agar jangan sampai ada lagi proses akad kredit yang terhambat," pungkas Bamsoet.