Kabargolkar.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena memberikan apresiasi atas putusan Mahkamah Agung (MA), yang merespon aspirasi umat Islam terkait vaksin halal.
Menurut anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini, keputusan MA soal vaksin sudah selaras dengan pernyataan Presidem Joko Widodo (Jokowi).
“Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dalam muktamar NU (Nahdlatul Ulama) di Lampung bahwa pemerintah akan menyediakan vaksin halal bagi masyarakat muslim,” kata pria yang akrab disapa Melki ini dalam keterangan persnya, Selasa (26/4/2022).
Ketua DPD Golkar NTT (Nusa Tenggara Timur ini mengungkapkan, Komisi IX DPR juga menyerap aspirasi umat Islam terkait penyediaan vaksin halal dalam berbagai rapat kerja dan RDPU dengan mitra kerja, baik Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan pihak terkait lainnya.
"Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes untuk merespon dengan baik arahan Presiden Jokowi dan rekomendasi Komisi IX DPR RI terkait perbaikan tata kelola penyediaan vaksin dan vaksinasi termasuk penyediaan vaksin halal bagi masyarakat muslim di tanah air," pintanya.
Melki menuturkan, Menteri Kesehatan (Menkes) sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Presiden Jokowi bisa segera melaksanakan arahan presiden dalam muktamar NU.
”Menkes dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki bisa merespon dengan cepat semua catatan yang disampaikan ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Melki, Keputusan pemerintah melalui Kemenkes untuk segera menyediakan vaksin halal tentunya ditunggu oleh masyarakat muslim.
“Khususnya penanganan Covid-19 termasuk sukseskan vaksinasi tahap 1, tahap 2 dan booster yang lagi digalakkan saat ini. Penyedia vaksin halal oleh Menkes tentunya membantu mempercepat pencapaian target vaksinasi yang diharapkan pemerintah dan masyarakat,” tutup Melki.
Seperti diveritakan sebelumnya, MA mengabulkan uji materi yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI). Dengan diterimanya gugatan tersebut, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 yang diberikan untuk masyarakat mesti dinyatakan halal menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).