Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Legislator Golkar Apresiasi Keberanian Kejagung Atas Penangkapan Lin Che Wei
  Nyoman Suardhika   20 Mei 2022
Credit Photo / Tribunnews

Kabargolkar.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menyoroti tersangka baru kasus ekspor CPO, yakni pengamat ekonomi Lin Che Wei.

Legislator asal Pasuruan ini lantas meminta pemerintah, untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jasa Lin Che Wei selaku penasihat atau anggota tim asistensi di sejumlah kementerian.

Anggota Komisi XI mengatakan, ditetapkannya Lin Che Wei sebagai tersangka telah menunjukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam perumusan kebijakan.

"Terjadi penyalahgunaan kedudukan dan posisinya sebagai advisor kementerian yang mengetahui berbagai policy pemerintah untuk keuntungan pribadi diri Lin Che Wei dan korporasi yang dimiliki oleh dirinya," kata Misbakhun saat dihubungi wartawan, Kamis (19/5/2022).

Tak hanya itu, Misbakhun juga mendorong kementerian-kementerian yang menggunakan jasa Lin Che Wei sebagai penasihat atau anggota tim asistensi, untuk memberikan klarifikasi kepada publik.

"Sehingga publik tahu jenis pekerjaan advisor itu apa sehingga masyarakat teredukasi jangan sampai posisi tersebut disalah gunakan untuk kepentingan pribadi sehingga negera dan masyarakat yang dirugikan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Misbakhun mengapresiasi langkah cepat dan keberanian Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berani menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO.

"Ini keberanian yang luar biasa mengingat Lin Che Wei dalam status nya mengidentifikasikan diri sebagai adivisor salah satu kementrian," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peran Lin Che Wei dalam korupsi itu, diduga telah mengkondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Hal tersebut, diduga dilakukan bersama eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

"Tersangka dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Kementerian Perdagangan) telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO dan turunnya secara melawan hukum, padahal seharusnya sesuai ketentuan wajib memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) 20 persen," kata Burhanuddin dalam jumpa pers yang disiarkan virtual, Selasa (17/5/2022).

Buhhanudiin mengatakan tersangka diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah, dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik langsung menahan Lin Che Wei di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022-05 Juni 2022.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.