Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Perihal Revisi UU KSDAHE, Begini Kata Anggota Baleg DPR RI asal Partai Golkar
  Nyoman Suardhika   27 Mei 2022
Credit Photo / Sindo

Kabargolkar.com - Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI), Supriansa menyarankan, agar rencana Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), dilakukan secara cermat dan hati-hati.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar mengatakan, Komisi IV DPR RI dapat memperkuat argumentasi revisi UU tersebut.

Hal itu diungkapkannya, sebagai antisipasi adanya gugatan di kemudian hari di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam setiap melahirkan Undang-Undang segala hal ini memang perlu diperhatikan secara baik dan secara menyeluruh supaya kalau kita digugat di MK, tetapi argumentasi kita dalam mempertahankan undang-undang itu jelas adanya," kata Supriansa dalam keterangan persnya, Kamis (26/5/2022).

Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, bahwa UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE ini masih dipandang baik dari segi susunan-susunan dan pasal-pasal di dalamnya.

“Saya setuju bahwa Undang-Undang yang ada jauh lebih bagus dibanding yang diusulkan," ungkapnya.

Dalam RUU KSDAHE yang tengah dilakukan harmonisasi, disebutkan bahwa sumber daya alam (SDA) hayati Indonesia dan ekosistemnya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki kedudukan serta peranan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia maupun masa depan dunia.

SDA sebagai sistem penyangga kehidupan utama baik generasi saat ini maupun yang akan datang, untuk itu negara berkewajiban melindunginya melalui penyelenggaraan konservasi SDA hayati.

Kemudian dalam RUU tersebut juga diatur mengenai pemanfaatan untuk tujuan komersial dan non-komersial.

Dilakukan berdasarkan izin pemanfaatan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, kelautan, dan perikanan, atau pertanian, atau perkebunan sesuai dengan kewenangannya.

Adapun hal lain yang juga penting dalam revisi UU ini adalah pemanfaatan keanekaragaman ekosistem dilaksanakan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan.

Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, serta keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.