Kabargolkar.com - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi berharap, revisi Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak hanya memberikan kepastian hukum antara korban dan bandar narkoba serta upaya rehabilitasi kepada korban penyalahgunaan narkoba, namun juga harus memperhatikan perlindungan saksi atau pelapor kejahatan narkotika.
Menurutnya, perlindungan kepada saksi dan pelapor sangat penting untuk memberikan rasa aman.
"Perlindungan kepada saksi dan pelapor sangat penting, berikan rasa aman dan nyaman kepada para pelapor atau saksi yang memberikan informasi kejahatan narkoba di tengah masyarakat. Jangan sampai masyarakat takut melaporkan karena merasa terancam pribadinya," kata Andi Rio kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Legislator Golkar itu menjelaskan siklus peredaran narkotika di tanah air kerap meningkat dan memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap nasib generasi bangsa Indonesia.
Saksi dan pelapor harus disembunyikan identitas pribadinya tanpa harus dipertemukan dengan tersangka di pengadilan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus menjadi garda terdepan dalam hal ini.
"Aparat penegak hukum harus bisa memberikan kepastian keamanan terhadap saksi dan pelapor, sehingga upaya perang dalam memberantas narkoba di tanah air bisa secara bertahap di selesaikan sesuai harapan," ujarnya.