kabargolkar.com - Fraksi Golkar di DPRD Bali menolak kebijakan Pemprov Bali yang melakukan perubahan terhadap pengelolaan SMA/SMK Bali Mandara sama seperti sekolah regular. Fraksi Golkar meminta agar pengelolaannya tetap dapat dipertahankan seperti tahun sebelumnya dengan berasrama dan dibiayai melalui dana APBD Bali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Wayan Rawan Atmaja , Senin (27/6). Dia mengatakan dalam rencana Pemprov Bali melakukan perubahan kebijakan pengelolaan SMA/SMK Bali Mandara, hendaknya Pemprov Bali tetap memperhatikan aspek positif yang terdapat di SMA/SMK Bali Mandara.
Seperti sistem pengajaran, kurikulum, SOP, disiplin dan sebagainya. Sebab selama ini, sudah banyak prestasi yang ditorehkan olah siswa-siswi yang menyelesaikan pendidikan di SMA/SMK Bali Mandara, baik dalam sekolah ikatan dinas maupun beasiswa sampai melanjutkan pendidikan keluar negeri.
“Kita minta kepada Pemprov Bali agar tetap mengedepankan aspek berkeadilan dan kemampuan anggaran. Sehingga semua siswa miskin yang ada di Bali dapat terbantu secara maksimal dam kita meminta SMA/SMK Bali Mandara jangan disamakan dengan sekolah regular,” harapnya.
Selama ini Fraksi Partai Golkar DPRD Bali telah menerima aspirasi terkait SMK/SMK Bali Mandara. Oleh karena itu, sebagai wakil rakyat dirinya akan terus mengawal. Salah satunya disampaikan melalui PU Fraksi Partai Golkar.
“Ya (SMA/SMK) Bali Mandara itu janganlah disamakan dengan sekolah umum. Karena kita sudah tahu sendiri, disiplinnya bagus, disamping itu ada asramanya. Disamping itu memang dibiayai oleh APBD Bali,” jelasnya.
Menurutnya, SMA/SMK Bali Mandara bisa dikategorikan berbeda dengan sekolah umum lainnya. Dari statusnya, SMK/SMA yang terletak di Kubutambahan Buleleng itu murni milik Pemprov Bali, lainnya halnya dengan sekolah umum yang mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOSDa.
Lebih lanjut, Fraksi Partai Golkar DPRD Bali berharap agar SMA/SMK Bali Mandara tahun ajaran depan bisa dikembalikan seperti semula. Rawan mengakui jika proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 saat ini tetap dijalankan sesuai dengan kebijakan dan perubahan sistem.