Kabargolkar.com - Masyarakat saat ini dihebohkan atas pemberitaan tentang penyusunan Omnibus Law Keuangan.
Yang paling menjadi sorotan masyarakat, adalah dihapusnya salah satu pasal terkait independensi Bank Indonesia.
Kabarnya, kader partai politik (parpol) nantinya bisa jadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI), benarkah isu tersebut?
Perlu Anda ketahui, ketentuan tersebut tertuang di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah dirumuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tertanggal 16 Juni 2022.
Dalam draf tersebut, DPR menghapus Pasal 47 huruf c dalam substansi mengenai BI di dalam regulasi yang menggunakan konsep omnibus law tersebut.
Secara detail, Omnibus Law Keuangan itu menghapus klausul mengenai larangan Anggota Dewan Gubernur untuk menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
Faktanya, dalam beleid sebelumnya, yakni UU No 3/2004 tentang Perubahan atas UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia, Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
Berikut petikan pasal 74 UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia:
(1) Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang:
a. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga;
b. merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut;
c. menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
Bandingkan dengan draf RUU PPSK. Ketentuan Pasal 47 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
(1) Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersamasama dilarang:
a. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga;
b. merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut;
c. dihapus.
Sejalan dengan dihapusnya klausul itu, dan apabila RUU disepakati oleh eksekutif dan legislatif, maka anggota partai politik legal menjadi anggota Dewan Gubernur BI. Pun sebaliknya, kader partai berhak untuk menduduki jabatan Gubernur Bank Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Golkar Puteri Komarudin mengatakan RUU PPSK masih dalam proses pembahasan di parlemen.
"Saat ini, rumusan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan [PPSK] hal tersebut juga masih sejalan dengan Undang Undang yang berlaku dan ke depan terus akan dilakukan pembahasan," kata Ketua Puteri Komarudin saat dikonfirmasi wartawan, baru-baru ini.
Sementara itu, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengaku belum mendapat informasi terkait isi draf RUU PPSK.
"RUU-nya dimana? Aku belum terima," ujarnya singkat usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPR RI, Rabu (5/7/2022).