Kabargolkar.com - Anggota DPR RI Christina Aryani mengingatkan pemerintah supaya perwakilan Indonesia di luar negeri mempunyai shelter atau tempat singgah sementara bagi warga negara Indonesia (WNI).
Perwakilan Indonesia di luar negeri yang harus mempunyai shelter meliputi Malaysia, Arab Saudi, China, Australia, Singapura, Korea Selatan, Amerika Serikat, Brunei Darussalam, dan Uni Emirat Arab (UEA).
“Kalau di sisi jumlah kemungkinan besar di negara ini harus ada shelter,” kata Christina dalam focus group discussion (FGD) secara virtual, Rabu (13/7/2022).
Menurut Christina, pemerintah berkewajiban memiliki shelter untuk memberikan pengayoman bagi WNI. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Dalam Pasal 19b UU Nomor 37 Tahun 1999 menyebutkan, “Perwakilan RI berkewajiban memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi WNI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional”.
Sementara kewajiban negara memberikan shelter atau tempat singgah sementara termakhtub dalam Pasal 20 Ayat (1) pada Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan WNI di Luar Negeri.
Christina mengungkapkan bahwa sejauh ini baru ada 76 shelter yang tersebar di perwakilan Indonesia di luar negeri. Dari total keseluruhan, 86 persen shelter berada di kantor perwakilan Indonesia, sisanya berada di luar atau terpisah dengan kantor perwakilan Indonesia.
Dengan merujuk data dan dasar hukum tersebut, Christina mengingatkan agar perwakilan Indonesia di luar negeri bisa mengayomi WNI. "Jadi kalau dilihat dari dasar hukumnya sudah jelas bahwa perwakilan berkewajiban memberikan pengayoman, perlindungan dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri,” imbuh dia. (kompas.com)