Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Meutya Hafid soal PSE: Win-win Solution, Jangan Rugikan Masyarakat
  Irman   05 Agustus 2022
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid (Foto: dok. Golkar)

Kabargolkar.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menormalisasi PayPal hingga Steam setelah sempat melakukan pemblokiran sementara. Kominfo yakin PayPal segera mendaftar PSE Lingkup Privat. Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta Kominfo memasifkan komunikasi dengan PayPal.

"Kepada pemerintah saya minta untuk intensif menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan yang belum mendaftar PSE. Cari solusi terbaik, persuasif dan jemput bola," kata Meutya Hafid dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Kominfo sebelumnya menyatakan PayPal telah menyampaikan komitmen melakukan pendaftaran dalam waktu dekat. Ketika PayPal diblokir, Meutya memahami munculnya gejolak protes masyarakat mengingat aturan soal PSE masih baru dan butuh penyesuaian.

"Tidak apa di awal demikian karena ini kita anggap satu aturan yang masih baru dan sosialisasi belum maksimal dilakukan," ujarnya.

Meutya mendorong pemerintah melakukan upaya yang lebih optimal dalam mempersuasi perusahaan-perusahaan PSE agar segera melakukan pendaftaran. Dengan begitu, masyarakat Indonesia pun tidak terkena dampak penyesuaian aturan ini.

"Aturan soal PSE dibuat sebagai upaya perlindungan bagi pengguna internet di dalam negeri. Maka harus ada win win solution yang tidak merugikan masyarakat Indonesia, sekecil apapun itu," kata Meutya.

Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan amanat PP No. 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Pemenkominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Meutya menegaskan aturan ini dibuat untuk memastikan kenyamanan iklim digital bagi masyarakat Indonesia sebagai pengguna layanan internet.

"Dalam memberikan layanan kepada konsumen, PSE harus tertib pada aturan yang berlaku," kata legislator dari Dapil Sumatera Utara I tersebut.

Meutya menyebut berbagai negara juga menerapkan aturan serupa untuk melindungi warga negaranya. Dia mencontohkan 7 negara yang menerapkan aturan ketat bagi Google hingga Meta meskipun bukan hanya terkait pendaftaran platform.

"Pengguna internet juga harus menyadari bahwa pemerintah berupaya keras untuk melindungi pengguna internet lewat aturan PSE. Aturan tersebut yang akan menjadi dasar hukum jika terjadi permasalahan," kata Meutya.

Aturan PSE, kata Meutya, diharapkan dapat mencegah berbagai kasus kejahatan digital seperti pengumpulan dan kebocoran data personal maupun soal transaksi keuangan. Meutya menilai PSE menjadi langkah strategis pemerintah dalam melakukan mitigasi masalah di bidang digital.

"Sosialisasi juga perlu kian dimasifkan terhadap pengguna platform digital agar bersiap terhadap sanksi yang mungkin dijatuhkan Pemerintah terhadap perusahaan yang tidak patuh dengan aturan PSE," katanya.

"Jangan sampai, pengguna internet justru dirugikan dengan ketidakpatuhan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap aturan yang diterapkan pemerintah Indonesia," ujar Meutya. (detik.com)

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.