"Tugas pers menjaga demokrasi, menyampaikan gagasan, dan memberikan kritikan terhadap pihak lembaga pemerintahan," katanya.
Menurut Iskandar, saat ini pers telah berkembang ke arah digital sehingga memunculkan era konvergensi. Pers muncul menjadi media cetak, elektronik, televisi, online, dan juga penggunaan media sosial pada media.
"Contohnya Lampung Post. Hari ini harus membenahi cara penyampaian informasi dengan menambah platform (konvergensi), kalau kami tidak berkolaborasi, kami bakal tergilas zaman," ujar dia.
Selain era konvergensi, perkembangan penggunaan media sosial juga terus berkembang sebagai bentuk kebebasan berkepresi. Namun, semua ada batasannya.
Iskandar mengungkapkan kerja-kerja pers dipagari dan diatur Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999, kode etik dewan pers, dan hal lainnya. Kemudian, penggunaan media sosial juga diatur oleh UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
"Karenanya masyarakat harus baca dan mengetahui UU ITE (penggunaan media sosial), membuat konten bohong, dan lainnya ada pidananya. Jadi, masyarakat harus tahu dan kebebasan berekspresi dalam penggunaan medsos tidak boleh melukai orang lain, tidak boleh membahayakan kepentingan negara, dan publik. Apalagi di Lampung, adat sangat beragam,"katanya.
Iskandar berharap ke depan tidak bertebaran berita-berita bohong, termasuk hoaks menjelang pemilu 2024. (lampost.co)