Kabargolkar.com - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dibuat jengkel dan kecewa, atas ketidakhadiran pimpinan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memenuhi undangan resmi pada pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, kehadiran Komisioner KPK pada rapat tersebut sangat diperlukan untuk membahas revisi UU KPK.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, KPK nantinya sebagai pelaksana undang-undang dari inisiatif pemerintah itu perlu didengarkan perspektifnya.
Apalagi, kata anggota Komisi IV DPR ini, sesuai pemberitaan di media mengenai revisi UU KPK dinilai negatif oleh publik.
“DPR yang punya otoritas membuat UU bersama pemerintah. KPK adalah unsur Pelaksana Undang-undang itu sehingga sangat perlu Komisioner KPK hadir. Kami kecewa dengan ketidakhadiran mereka di sini,” kata Firman dalam keterangan persnya, Jumat (11/11/2022).
Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR ini menuturkan, jika mengacu pada aturan yang ada, seharusnya KPK tidak perlu diundang.
"Alasannya, KPK hanya sebagai pelaksana dari undang-undang itu kelak," ucap Firman.
Akan tetapi, menurut Legislator Golkar asal Jawa Tengah ini, Baleg DPR mengundang KPK sebagai cara menghormati hak masyarakat dan merespon aspirasi publik terkait revisi undang-undang itu.
“Kami merasa kecewa, karena sebelumnya mereka Komisioner KPK sudah mengkonfirmasi untuk hadir. Apalagi mereka sempat memberikan pernyataan bahwa revisi UU KPK bersifat melemahkan. Dari situ kita ingin mendengarkan pandangan mereka terkait upaya dari pihak yang ingin merevisi Undang-undang KPK ini,” jelas politisi asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah III ini.
“Begini, ada statement dari mereka, kawan-kawan Komisioner KPK bahwa 90 persen (upaya revisi UU KPK, red) untuk melemahkan, kan tidak bisa dipertanggungjawabkan, harusnya ngomong di sini. Dan seharusnya Komisioner KPK apresiasi untuk hadir,” tutup Waketum Partai Golkar ini.