Kabargolkar.com - Investasi pada koin digital atau koin kripto, saat ini banyak digandrungi oleh banyak kalangan, khususnya generasi milenial.
Legislator asal Pasuruan Mukhamad Misbakhun pun terus memantau perkembangan dunia kripto, disaat DPR RI melalui Komisi XI DPR sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, kedepannya kripto akan menjadi aset keuangan yang dilindungi pemerintah, melalui RUU P2SK.
"Aset mata uang digital atau kripto merupakan salah satu aset keuangan yang juga dijadikan sebagai instrumen investasi dalam beberapa tahun terakhir," kata Misbakhun dikutip dari akun Instagram pribadinya @mmisbakhun, Kamis (24/11/2022).
Disatu sisi, anggota Komisi XI DPR ini mengakui, regulasi aset kripto belum sepenuhnya kuat dalam upaya melindungi masyarakat.
"Karena masih tercantum dalam aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)," ucap Misbakhun.
Oleh karena itu, Misbakhun menegaskan, DPR RI bersama pemerintah tengah membahas upaya perlindungan kripto tersebut.
"Satu-satunya cara ya melalui penguatan kewenangan OJK melalui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," tutup Misbakhun.