Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Lewat RUU P2SK, Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini Pastikan Aset Kripto akan Dilindungi Pemerintah
  Nyoman Suardhika   25 November 2022
Gredit Photo / Tribunnews

Kabargolkar.com - Investasi pada koin digital atau koin kripto, saat ini banyak digandrungi oleh banyak kalangan, khususnya generasi milenial.

Legislator asal Pasuruan Mukhamad Misbakhun pun terus memantau perkembangan dunia kripto, disaat DPR RI melalui Komisi XI DPR sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, kedepannya kripto akan menjadi aset keuangan yang dilindungi pemerintah, melalui RUU P2SK.

"Aset mata uang digital atau kripto merupakan salah satu aset keuangan yang juga dijadikan sebagai instrumen investasi dalam beberapa tahun terakhir," kata Misbakhun dikutip dari akun Instagram pribadinya @mmisbakhun, Kamis (24/11/2022).

Disatu sisi, anggota Komisi XI DPR ini mengakui, regulasi aset kripto belum sepenuhnya kuat dalam upaya melindungi masyarakat.

"Karena masih tercantum dalam aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)," ucap Misbakhun.

Oleh karena itu, Misbakhun menegaskan, DPR RI bersama pemerintah tengah membahas upaya perlindungan kripto tersebut.

"Satu-satunya cara ya melalui penguatan kewenangan OJK melalui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," tutup Misbakhun.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.