Kabargolkar.com - Ketua Komisi Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan, komisinya belum bisa laksanakan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.
Alasannya, kata anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini, Komisi I DPR belum mempunyai dasar untuk menggelar uji kepatutan dan kelayakan.
Ia lantas menjelaskan, seusai surat presiden (surpres) diserahkan kepada pimpinan DPR RI, maka pimpinan parlemen akan menggelar rapat.
Selanjutnya, ungkap Meutya, surat akan diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebelum dikirimkan kepada Komisi I DPR.
“Komisi I harus memiliki dasar untuk melakukan fit and proper test. Jadi mohon bersabar, apakah fit and proper test hari ini atau besok karena Komisi I belum memiliki dasar untuk melakukan itu,” kata Meutya dalam keterangan persnya, Rabu (30/11/2022).
Setelah Bamus menugaskan Komisi I DPR, Meutya menegaskan, barulah fit and proper test bisa langsung digelar.
Tak sampai disitu, Meutya menjelaskan, sesuai Undang-Undang TNI komisinya punya waktu 20 hari untuk menjawab surpres ihwal calon Panglima TNI.
“Artinya masih cukup waktu untuk melakukan sebelum berakhirnya masa sidang yaitu tanggal 15 atau 16 Desember,” tegasnya.
Kendati masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berakhir pada 30 Desember 2022, Meutya mengatakan, komisinya bakal menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan sebelum 15 Desember. Rencananya, Komisi I juga bakal mengunjungi rumah Laksamana Yudo.
“Kalau mengikuti Jenderal Andika, kita melakukan (kunjungan) segera setelah fit and proper test. Kami belum mengadakan rapat internal Komisi I, tapi kemungkinan besar hal itu dilakukan,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono merupakan nama yang diusulkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebagai calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.
“Saya menerima langsung dari Mensesneg, saya akan mengumumkan bahwa nama yang diusulkan oleh Presiden untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono Kepala Staf Angkatan Laut,” kata Puan di Gedung DPR RI, Senin (28/11/2022).
Selanjutnya, kata Puan, surat presiden ini bakal ditindaklanjuti DPR dengan menugaskan Komisi Pertahanan untuk menjalankan mekanisme pergantian Panglima TNI. Salah satunya adalah menggelar uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test. “Kami akan menugaskan Komisi I melaksanakan mekanisme terkait,” ujarnya.