Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Dapil Pemilu Tak Berubah Untuk DPR RI dan DPRA, Sistem Proporsional Terbuka
  Irman   16 Januari 2023
Ahmad Doli Kurnia Tanjung
di dalamnya mengatur sistem proporsional terbuka atau sistem pilih caleg bukan parpol.

"KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem Pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008," bunyi kesepakatan tersebut.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan anggaran Pemilu 2024 masih menggunakan skema pemilu dengan sistem proporsional terbuka.

Anggaran tersebut sudah meliputi biaya untuk desain surat suara, alat perlengkapan pemungutan suara, dan sebagainya.

Hasyim menyebut anggaran pemilu tersebut telah disetujui dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) oleh Presiden Joko Widodo.

"Dan perlu juga kami sampaikan bahwa anggaran untuk tahun 2023, dan selanjutnya 2024 dirancang dan disusun tetap dengan menggunakan cara pandang sebagaimana yang berlaku dalam Undang-Undang Pemilu yaitu sistem proporsional daftar calon terbuka," kata Hasyim. (tribunnews.com)

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.