kabargolkar.com - Fraksi Golkar di DPRD Kabupaten Bogor, bakal mengusulkan perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) usai Rudi Setiawan resmi dilantik sebagai dewan Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan almarhum A Tohawi.
“Kita akan usulkan untuk perubahan AKD dan untuk sementara Rudi Setiawan yang baru dilantik akan menjabat di Komisi II menggantikan almarhum A Tohawi,” kata Ketua DPD Golkar Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi, Kamis (19/1/2023).
Menurutnya, langkah tersebut harus segera dilakukan mengingat jabatan Ketua Fraksi Golkar di DPRD pun saat ini dijabat oleh Plt.
Wawan menegaskan jika dirinya tak segan mencopot anggotanya di struktural AKD di DPRD Kabupaten Bogor, jika ada anggotanya tidak fatsun kepada pimpinan. “Untuk saat ini Plt ketua fraksinya Amin Sugandi, tetapi bisa saja saya copot dalam perubahan AKD kalau yang bersangkutan tidak fatsun kepada pimpinan,” paparnya.
Diketahui, Rudi Setiawan resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Bogor, menggantikan almarhum A Tohawi yang sebelumnya meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Pelantikan Rudi Setiawan sebagai anggota DPRD hasil PAW dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto di Gedung Paripurna, Senin (16/1/2023).
Usai dilantik, Rudi Setiawan mengatakan, dirinya akan menjalankan amanat yang telah diberikan kepadanya sebagai wakil rakyat. “Pertama saya akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu dengan teman-teman dewan. Setelah itu apa yang menjadi amanat akan diprioritaskan,” kata Rudi.