Kabargolkar.com - Sengketa pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kabupaten Probolinggo, terus bergulir. Koalisi Rakyat Probolinggo yang diisi oleh Fraksi Golkar-PKB, saat ini masih menyusun siasat.
Jika surat keputusan (SK) AKD turun, gugataan akan dilayanghkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN.
Hal itu diungkap Kuasa Hukum Koalisi Rakyat Probolinggo, Hasanuddin. Ia mengatakan jika langkah Ke PTUN pasti dilakukan, jika sejumlah proses telah selesai.
“Kami masih tunggu SK AKD turun. Setelah itu kami runtut kronologinya. Setelah selesai, kemudian kami ajukan keberatan, setelah keberatan baru ke PTUN,” katanya yang kami kutip dari radarbromo, Kamis (21/4).
Ia menyebutkan jika SK nantinya turun, pihaknya akan melakukan pengkajian. Apakah SK tersebut sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
“Akan diukur dengan AAUPB. Jika nanti dalam kajian ini prosesnya diduga ada kecacatan, maka Fraksi Golkar-PKB, akan melayangkan keberatan ke dewan. Keberatan itu jika sudah melewati batas waktu yang telah di tentukan, maka akan dilanjut ke PTUN,” ujarnya.
Sebelumnya, sengketa AKD tersbut bermula saat Fraksi Golkar-PKB merasa tidak diperlakukan sama tentang urusan administrasi. Selain itu juga, penetapan komposisi AKD dinilai cacat administratif.