Kabargolkar.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku tidak masalah dengan wacana perubahan masa jabatan kades atau kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Hanya saja, Doli menekankan perubahan masa jabatan itu memerlukan kajian yang mendalam terlebih dahulu.
"Kalau memang itu menjadi kesepakatan semua, berdasarkan kajian dan kepentingan yang baik untuk membangun desa, saya kira oke saja, enggak ada masalah buat kita," kata Doli di Tamarin Hotel, Jakarta, Senin (23/1/2023).
Terkait isu masa jabatan kades itu, Doli menekankan kepentingan utamanya adalah demi mempercepat kemajuan Indonesia lewat pembangunan di desa. Dia menegaskan agar jangan sampai isu dimaksud dikaitkan dengan opini-opini liar.
"Ini yang harus kita hindari. Itu yang juga saya khawatirkan. Jangan sampai isu perubahan ini itu terkait dengan soal kepentingan menjelang Pemilu tahun 2024," ungkap Doli.
Doli mengungkapkan, Komisi II DPR sebetulnya sudah sejak lama mengusulkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang salah satunya mengatur masa jabatan kades. Dia menekankan agar isu masa jabatan kades kali ini tidak dikaitkan dengan motif politik.
"Itu yang menurut saya harus kita luruskan, harus kita kembalikan. Makanya bagaimana caranya? Masuk dulu, sepakat apa enggak kita revisi undang-undang ini. Kalau kita sepakat revisi undang-undang, maka kita bisa lihat secara keseluruhan," tutur Doli.
Doli menyampaikan, tiap pasal dalam suatu UU memiliki keterkaitan satu sama lain. Oleh sebab itu, tidak bisa jika hanya direvisi sebagian kecilnya semata.
"Misalnya nih (masa jabatan kades) sembilan tahun, kita ubah. Itu pasti akan dampaknya," ungkap Doli.
Doli mengaku telah mempersilakan para kades untuk menyampaikan aspirasinya ke DPR. Dia juga mengungkapkan, pihaknya telah mendorong pembahasan mengenai masa jabatan kades.
"Kami sudah mendorong, tinggal kesepakatan dengan pemerintah. Jadi sebetulnya kita menunggu dari pemerintah kapan kita merasa penting perlu untuk membahas revisi undang-undang ini. Kalau kami sudah siap," ungkap Doli.