Kabargolkar.com - Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan pihaknya akan mengambil langkah menaikkan isu pembakaran Al Quran di depan kantor Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Swedia, ke tingkat bilateral atau multilateral.
Dave menyebut langkah tersebut akan diambil Komisi I DPR yang mengampu bidang luar negeri, apabila tidak ada langkah tegas setelah Kementerian Luar Negeri menempuh jalur diplomasi dengan memanggil Duta Besar Swedia untuk Indonesia Marina Berg.
“Kemenlu infonya akan memanggil Dubes (Marina Berg), bila tidak ada sikap yang tegas dan jelas, Komisi I akan menaikkan isu ini ke bilateral atau multilateral,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Politisi Partai Golkar ini menilai tindakan pembakaran Al Quran oleh Rasmus Paludan, politisi Swedia pada 21 Januari 2023 itu merupakan bentuk penghinaan terhadap umat Islam di dunia.
“Kita sebagai bangsa yang amat menghormati umat beragama sudah jadi kewajiban untuk mengutuk hal tersebut,” ucapnya.
Dave beranggapan Pemerintah Swedia pun tidak bisa bersembunyi dengan alasan kebebasan berdemokrasi dan berpendapat untuk membenarkan aksi tersebut. Karena hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas lagi.
“Hal ini akan memicu perpecahan dan dapat menimbulkan kekacauan yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Seperti dikutip kantor berita Turki Anadolu, Rasmus Paludan, pemimpin Partai Stram Kurs (Garis Keras) membakar Al Quran. Dirinya berdalih telah mendapat izin dari pemerintah dan perlindungan polisi.
Pemerintah Swedia mengizinkan aksi pembakaran Al Quran karena menilai tindakan adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Aksi pembakaran itu terjadi selama demonstrasi yang menentang permintaan Turki pekan lalu agar Swedia mengambil langkah tegas melawan Partai Pekerja Kurdistan yang dianggap Turki sebagai kelompok teror.