Kabargolkar.com - Legislator Golkar Mukhamad Misbakhun menekankan, pemerintah Indonesia seharusnya mencatat utang milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di dalam neraca negara.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini menilai, saat ini banyak BUMN yang bermasalah dalam utang dan selalu berujung membebani APBN.
Demi meredam itu semua, anggota Komisi XI DPR ini menyarankan pemerintah, agar contigency debt (utang bersyarat) dicatat sebagai bagian utang yang diakui negara.
“BUMN adalah milik negara 100 persen atau kurang sesuai gradasi kepemilikan sahamnya dan risiko ada pada APBN ketika BUMN mempunyai permasalahan soal going concern. Karena ketika kebijakan soal BUMN bermasalah, mekanisme penyertaan modal negara (PMN) lewat belanja di APBN menjadi solusinya,” kata Misbakhun dalam keterangan persnya, Minggu (29/1/2023).
Misbakhun lantas mencontohkan kasus PT Garuda Indonesia, yang selalu bermasalah dengan pembayaran leasing pesawat dan berujung pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Dalam mengatasi persoalan itu, ujung-ujungnya selalu diberikan PMN oleh negara, menggunakan mekanisme belanja di APBN," ucap Misbakhun.
Oleh karena itu, menurut Misakhun, sudah sangat jelas bahwa masalah keuangan di BUMN akan langsung berisiko juga kepada negara.
Ketika BUMN bermasalah, maka akan masuk mekanisme penyelamatannya melalui kebijakan negara lewat PMN di APBN.
Diketahui, uang APBN sebagian berasal dari uang pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penerbitan utang.
Sebelumnya Garuda Indonesia juga beberapa kali mendapatkan PMN lewat belanja di APBN untuk menyelamatkan going concern usahanya.
“BUMN sebagai state own company, korporasi yang sahamnya dimiliki oleh negara 100 persen, kurang dari 100 persen, dan ada juga dengan kepemilikan minoritas tapi dengan mekanisme hak eksklusif dengan istilah saham merah putih, minority shareholder with extra right put option. Dikatakan bahwa penjaminan pemerintah maksimal 6 persen sebagai contigency debt,” tegas Misbakhun.
Tak sampai disitu, Misbakhun juga mencontohkan kasus pada PT Karaha Bodas, sebuah proyek pembangkit liatrik tenaga uap (PLTU) milik Pertamina joint venture dengan perusahaan Amerika Serikat yang gagal dikerjakan.
"Sehingga berdampak gugatan pada abitrase international dan gugatannya itu ke Pertamina dan Government of Indonesia (GoI) sebagai pemegang saham," beber Misbakhun.
"Ketika kalah dalam gugatan dan terdapat kompensasi denda, maka yang ada di dalam amar putusannya disebutkan apabila putusan denda tidak dibayar maka seluruh aset milik Pertamina dan milik Pemerintah Indonesia sebagai jaminan untuk disita oleh otoritas hukum di Amerika Serikat," tutup Misbakhun.