Kabargolkar.com - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar Lamhot Sinaga, mempertanyakan tata cara penetapan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang ada dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 15 Tahun 2022.
Menurut Ketua DPP Partai Golkar ini, dari tujuh sektor industri yang diberikan harga gas 6 dollar Amerika Serikat dalam Permen tersebut, kenyataannya hanya industri pupuk saja yang mendapatkannya.
Padahal, kata Lamhot, urgensi dikeluarkannya Permen tersebut yang sejatinya merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No.121 tentang HGBT.
Yakni, adalah dalam rangka menciptakan kemudahan berusaha serta program hilirisasi dan percepatan pertumbuhan ekonomi untuk peningkatan daya saing industri.
“Perpres 121 yang kemudian diturunkan menjadi Permen No.15/2022 itu ada 7 sektor Industri, tapi, kan, kenyataannya tidak begitu, yang mereka kasih harga gas 6 dol;ar itu hanya industri pupuk. Sedangkan industri lainnya termasuk petrochemical kita tetap harganya sesuai market," kata Lamhot dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (3/2/2023).
"Menteri ESDM dalam penetapan harga gas itu jelas tidak berkeadilan, mereka hanya melihat pupuklah yang perlu dibantu dengan harga gas 6 dollar. Tapi, setelah diberikan harga demikian, kapasitas pupuk masih sama. Masalah kelangkaan pupuk masih ada, masyarakat masih kesulitan mendapat pupuk. Pertanyaannya, ke mana 6 dolar tersebut?," sambungnya.
Tak sampai disitu, Lamhot menegaskan, enam industri lainnya, termasuk industri petrochemical, karena tidak mendapat harga gas enam dolar menjadi tidak tumbuh.
"Industri petrochemical Indonesia kalah dengan Singapura yang jelas-jelas tidak memiliki sumber daya energi. Sedangkan Indonesia punya sumber daya, tapi tidak tumbuh industrinya. Kenapa demikian?," ungkap Lamhot.
Lamhot melihat Industri petrochemical Indonesia tidak kompetitif, gasnya mahal. Padahal, tujuan Perpres No.121, yang turunannya Permen No.15 itu, tujuannya supaya industri kita berdaya saing, khususnya di tujuh sektor industri itu.
"Kita minta Permen No.15 itu direvisi, agar tetap konsisten realisasikan harga gas 6 dollar kepada seluruh tujuh sektor industri yang sudah ditetapkan," desak Lamhot
"Ketujuh sektor industri yang mendapat penetapan HGBT dalam Permen ESDM tersebut adalah industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet," tutup Lamhot.