Kabargolkar.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR RI bersepakat untuk mengkaji ulang aturan gas murah yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Perihal evaluasi ulang ini juga tertulis dalam kesimpulan Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VII dan Menteri ESDM yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi VII, Maman Abdurrahman.
Maman membacakan, Komisi VII DPR RI bersepakat dengan Menteri ESDM RI untuk melakukan koordinasi dengan kementerian terkait dan pelaku industri terkait usulan peninjauan kembali Permen ESDM No 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Usulan ini diakui Maman bermula dari aspirasi Kementerian Perindustrian dan pelaku industri. Ada beberapa hal yang menjadi catatan khusus. Maman menjelaskan, sebagian pelaku industri menganggap rantai birokrasi perizinan terkait ruang untuk mendapatkan harga gas murah menjadi panjang.
“Kenapa jadi panjang? Karena di Permen bapak tersebut harus melibatkan persetujuan SKK Migas, ESDM lagi dan lain sebagainya. Artinya setiap institusi punya loketnya masing-masing,” ujarnya dalam RDP, Kamis (2/2)
Maman turut menyoroti banyaknya kata ‘paling sedikit’ di dalam Permen 15 yang dinilainya multi tafsir. Dia khawatir jika mengajukan permohonan harga gas membutuhkan paling sedikit 5 syarat bisa jadi ketika syarat tersebut diberikan, dianggap oleh pihak lain tidak cukup.
Maka itu, dia bermaksud untuk menjaga tafsir lain dan berharap agar Permen 15 bisa ditinjau kembali. (industrikontan.co.id)