“Ternyata banyak pelaku UMKM kita yang belum mempunyai NIB, sedangkan syarat akses permodalan di perbankan, di antaranya, harus memiliki NIB,” ujar Adi. Maka Pemkot Pasuruan menggunakan Sistem Informasi Data (SIDUTA) untuk melakukan asesmen kepada para pelaku UMKM. Selanjutnya, memfasilitasi para pelaku UMKM mengurus izin dan NIB. “Pengurusan perizinan dan NIB juga mudah melalui fasilitas di Mal Pelayanan Publik,” kata Adi.
Sementara Samsun Hadi mengatakan, pihaknya di BI terus mendorong UMKM berkembang melalui digitalisasi (go digital) dan perluasan pasar (go international).
"Untuk ini, BI sudah melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan e-commerce untuk mendorong UMKM bisa memasarkan produknya,” ucap Samsun. Menurut Samsun, BI siap berkolaborasi untuk mendukung UMKM di Kota Pasuruan. “Kami punya program sertifikasi halal, QRIS, pendampingan perizinan, NIB, dan banyak pelatihan pengembangan UMKM,” ujar Samsun Hadi.