Kabargolkar.com - Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah sepakat, untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ke dalam rapat paripurna seusai masa reses bulan maret ini.
Merespon hal tersebut, anggota Baleg DPR RI Ferdiansyah mengatakan, pemerintah dan DPR telah melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diantaranya, kata anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini, revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur metode omnibus law dalam pembentukan undang-undang.
"Lalu, Presiden Jokowi juga telah menetapkan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022," kata Ferdiasnyah dalam keterangan persnya, belum lama ini.
Legislator asal Dapil Jabar ini mengungkapkan, Fraksi Golkar di DPR menilai secara umum isi Perppu Cipta Kerja secara umum sama dengan isi UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun, ungkap anggota Komisi X DPR itu, masa ada beberapa perubahan yang dirasa perlu diatur lebih baik. Yaitu ketenagakerjaan, jaminan produk halal, harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU, pengelolaan sumber daya air, dan perbaikan teknis penulisan.
“Perppu Cipta Kerja ditetapkan sebagai bagian dari tindak lanjut pelaksanaan putusan MK,” tutup Ferdiansyah.
Sebelumnya diberitakan, anggota Baleg DPR lainnya, Eddy Susetyo mengatakan, perlu penyelesaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Serta peningkatan ekosistem investasi percepatan proyek strategis nasional, serta peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dengan kondisi perekonomian saat ini.