Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Komisi VIII DPR RI: Bendung Produk Luar Dengan Sertifikasi Halal
  Irman   09 Maret 2023
Anggota DPR Komisi 8 dari Fraksi Golkar Drs.H.Hasan Basri Agus ,MM
Oktober 2024.

Dengan pentahapan tersebut, maka mulai 17 Oktober 2024, semua makanan dan minuman yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Jika setelah tanggal tersebut tidak memiliki sertifikat halal, maka akan terkena sanksi sesuai ketentuan Undang Undang.

Dalam rangka mewujudkan kewajiban halal tersebut BPJPH melakukan berbagai terobosan, salah satunya menggandeng Komisi 8 DPR RI melakukan sosialisasi sertifikasi halal. Kemitraan dengan DPR RI dalam proses sertifikasi halal meliputi semua dapil anggota Komisi 8. Kegiatannya berupa bimtek pada 293 titik, 18 Provinsi dan melibatkan 29.300 peserta. Dari kegiatan ini diharapkan terjaring 14.650 pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sertifikasi halal.(rumahberita.co.id)

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.