Dengan pentahapan tersebut, maka mulai 17 Oktober 2024, semua makanan dan minuman yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Jika setelah tanggal tersebut tidak memiliki sertifikat halal, maka akan terkena sanksi sesuai ketentuan Undang Undang.
Dalam rangka mewujudkan kewajiban halal tersebut BPJPH melakukan berbagai terobosan, salah satunya menggandeng Komisi 8 DPR RI melakukan sosialisasi sertifikasi halal. Kemitraan dengan DPR RI dalam proses sertifikasi halal meliputi semua dapil anggota Komisi 8. Kegiatannya berupa bimtek pada 293 titik, 18 Provinsi dan melibatkan 29.300 peserta. Dari kegiatan ini diharapkan terjaring 14.650 pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sertifikasi halal.(rumahberita.co.id)