Kabargolkar.com - Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Paripurna.
Pengambilan keputusan tersebut sempat berjalan molor lantaran baru dibahas bersama dengan pemerintah pada Rabu, 15 Maret 2023 hari ini. Sementara, pimpinan DPR sebetulnya sudah menerima Perppu tersebut pada 13 Januari 2023.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku tidak mengetahui apa saja yang menjadi kendala pengambilan keputusan tersebut.
"Tanya pimpinan, kan kita nggak tahu," kata Doli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu, 15 Maret 2023.
Lebih lanjut Doli menjelaskan, pihaknya dalam hal ini Komisi II sifatnya hanya menerima tugas-tugas dari pimpinan. Karenanya, dia melempar persoalan dinamika tersebut untuk ditanyakan ke pimpinan DPR.
"Karena kami kan nggak tahu kami tahunya bahwa Supres itu sampai tanggal 13 Januari formally itu baru saat dapat surat penugasan kan," terangnya.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, Komisi II posisi standing position-nya siap menerima tugas untuk dilaksanakan.
"Hari ini ada waktu besok kita kerjakan tapi waktu itu tugasnya dikasih pada masa reses. Nah karena memang harus dibahas di masa sidang berikutnya hari pertama masa sidang kita laksanakan," ucapnya.
Seperti diketahui, dari sembilan fraksi yang menyetujui, Demokrat dan PKS setuju dengan catatan. Demokrat meminta persiapan Pemilu di DOB Papua dipastikan hingga soal pelaksanaan masa kampanye.
Sementara itu, PKS menyoroti pengajuan Perppu Pemilu yang menurut mereka seharusnya dilakukan pada masa sidang III DPR dan menyinggung keseriusan pemerintah. (pikiranrakyat.com)