Kabargolkar.com - Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono optimistis masa sidang DPR RI tahun 2022-2023 bisa menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
“Bisa selesai di masa sidang ini karena pembahasannya tidak terlalu banyak,” katanya dihubungi di Jakarta, Rabu.
Dave juga menegaskan Komisi I DPR tetap membahas revisi UU itu dengan sangat hati-hati, agar nantinya hasilnya dapat maksimal.
“Jangan nanti setiap tiga tahun direvisi lagi,” ujar Dave ketika diminta tanggapan hasil rapat tertutup panitia kerja (Panja) RUU ITE Komisi I DPR RI dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
“Tadi pembahasan beberapa daftar inventaris masalah (DIM), namun rapat tidak berlanjut, karena ada beberapa poin yang masih menjadi perdebatan,” ungkapnya. (mediakarya.id)