Tujuan Sosialisasi
Di tempat yang sama, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Bogor, Deden Marlina menyebut tujuan sosialisasi yang digagas komisi IV DPR RI agar menjadikan konsumen cerdas.
Artinya kata dia, di dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Metrologi Legal diatur hak dan kewajiban konsumen.
Salah satunya hak konsumen itu mendapatkan perlindungan, jangan sampai konsumen itu dirugikan oleh pelaku usaha.
“Saya sebagai kepala UPTD mengawasi langsung tentang alat-alat ukur. Misal di SPBU, jangan sampai masyarakat dirugikan oleh para pelaku usaha dibidang SPBU. Contoh ada pengurangan liter dan sebagainya,” ujar Deden.
Tugasnya kata Deden, untuk mengawasi hal itu. Termasuk perlindungan bagi masyarakat yang mempunyai logam mulia. Pihaknya pun mencegah agar jangan sampai ukurannya berbeda saat dibeli maupun dijual. Sebab bisa merugikan masyarakat,(Ibnu Galansa). (bogordaily.net)