kabargolkar.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan seperti sekolah dan kampus dengan tidak menggunakan atribut kampanye.
Sesuai dengan bunyi putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).
Plt Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Heryawandi, mengatakan putusan MK tersebut, memiliki konsekuensi logis, bahwa politik tidak tabu lagi masuk kampus.
Menurutnya, politik termasuk proses pemilunya atau kampanye harus dipahami secara utuh oleh semua kalangan, tidak terkecuali bagi pelajar dan mahasiswa.
"Putusan ini jadi pintu masuk bagi peserta pemilu baik legislatif, capres ataupun calon kepala daerah untuk bisa memberikan pemahaman utuh terhadap pemilih pelajar dan mahaiswa," kata Heryawandi politikus Golkar ini, kepada Bangkapos.com, Kamis (24/8/2023).
Terutama, dikatakan Heryawandi, berkaitan tentang visi misi dan gagasan para kontestan Pemilu yang beradu gagasan dan dialektika.
"Ini jadi lebih hidup jika para kontestan berkampanye di dunia kampus, karena dunia kampus diisi oleh orang terdidik yang memiliki ilmu pengetahuan," kata Heryawandi anggota DPRD Bangka Barat dari dapil Bangka Barat ini.
Disisi lain, Heryawandi juga menyamaikan berkaitan putusan MK tersebut, memiliki tantangan yang tidak ringan termasuk kesiapan peserta didik dan mahasiswa menerima keterbukaan dan perbedaan pendapat dalam pilihan politik.
"Dunia pendidikan juga perlu mempersiapkan diri. Namun putusan ini jadi bagus bagi wahana pendidikan politik, untuk generasi muda atau pemilih pemula," katanya.
Ia mengharapkan, kesiapan peserta pemilu dan dunia pendidikan menjadi penting dalam pelaksanaan putusan ini nantinyam
"Semua harus diatur secara jelas tentang teknis pelaksanaannya oleh KPU agar tidak menimbulkan persoalan baru," mintanya.
Kaitan dengan guru dan dosen terkhusus adalah PNS, diingatkan Heryawandi, sudah terikat dengan aturan netralitas, sehingga harus secara jelas dalam penjabaran di peraturan KPU nantinya.
"Jangan sampai membuat dunia pendidikan terkotak kotak. Karena ini sudah jadi putusan oleh MK, kami menilai ini harus kita persiapkan dan berjalan. Tinggal bagaimana kecerdasan KPU dalam membuat regulasi lebih teknis, sehingga putusan ini dapat dijalankan dengan baik," sarannya.
Senada disampaikan, Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung ini, Beliadi mengatakan, kampanye di kampus dan sekolah baik karena di sana gagasan dan ide diuj, kemudian akan kelihatan kompetensi caleg jika diuji di dalam kampus ataupun sekolah.