Kabargolkar.com - Anggota DPR RI Fraksi Golkar Puteri Anetta Komarudin mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kebijakan menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atas pembelian rumah senilai Rp2 miliar.
"Terbaru, insentif ini juga akan diperluas untuk pembelian rumah dengan harga Rp2 miliar sampai Rp5 miliar," kata Puteri dikutip dari akun Instagram pribadinya @puterikomarudin, Selasa (7/11/2023).
Srikandi Partai Golkar asal Purwakarta ini mengungkapkan, masyarakat tidak perlu takut terkena pajak lagi ketika berminat membeli rumah di bawah Rp2 miliar.
"Mulai bulan ini, pemerintah mempunyai kebijakan baru yang sangat berpihak kepada masyarakat," ucap Puteri.
Lanjutnya, anggota Komisi XI DPR ini mengungkapkan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi alternatif masyarakat, yang selama ini mengeluhkan mahalnya pajak rumah.
"Data sampai dengan tahun ini, di seluruh Indonesia itu masih kekurangan 5 juta rumah.Jadi ini salah satu ikhtiar pemerintah, supaya masyarakat mempunyai kebutuhan primer yang paling penting," tegas Puteri.
Diharapkan anggota BKSAP DPR ini, masyarakat banyak yang memiliki rumah, meski di tengah gejolak ketidakpastian ekonomi global.
"Sudah bukan rahasia lagi kalau banyak dari masyarakat kita yang ingin membeli rumah namun terkendala soal soal biaya besar. Untuk itu, semoga kebijakan ini jadi kabar baik untuk masyarakat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan juga generasi muda untuk membeli rumah," tutup Puteri.