Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini menambahkan, pembahasan APBD merupakan salah satu agenda tahunan Pemko Nedan sebagai bagian tahapan penataan dan pengelolaan keuangan daerah secara transparan, optimal dan akuntabel serta di susun menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah menelaah jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi serta hasil kerja badan anggaran (Banggar) DPRD Medan dengan tim anggaran Pemko Medan dan OPD Kota Medan sebagaimana yang telah disampaikan, Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Medan inipun menyatakan, menerima dan menyetujui R-APBD TA 2024 untuk dijadikan peraturan daerah (Perda) Kota Medan tentang APBD TA 2024, dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan daerah : Rp. 7.576.220.158.468,00
(Tujuh Triliun Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Miliar Dua Ratus Dua Puluh Juta Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah )
Belanja Daerah : Rp. 8.026.297.907.872,00
(Delapan Triliun Dua Puluh Enam Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah)
Pembiayaan Penerimaan : Rp. 450.077.749.404,00
(Empat Ratus Lima Puluh Miliar Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Empat Raratus Empat Rupiah).