Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Legislator Golkar Komisi I DPR RI Tekankan Pentingnya Batas Wilayah Udara
  Nyoman Suardhika   16 Desember 2023
Gredit Photo / Tribunnews

Kabargolkar.com - Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono memaparkan pentingnya batas wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian utuh dari kedaulatan sebuah negara.

“Belum disadari benar bahwa wilayah udara kedaulatan sebagai salah satu sumber daya alam yang memiliki potensi yang sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Dave, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/12/2023).

Dia melihat saat ini masih banyak masyarakat yang belum menyadari secara benar jika ruang udara memiliki arti penting dalam aspek pertahanan keamanan negara dan kemajuan perekonomian suatu bangsa.

Dave menjelaskan persoalan ruang udara sejalan dengan konstitusi, yakni Pasal 33 ayat 3 UUD RI 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Oleh karenanya, ruang udara berkaitan erat dengan kedaulatan suatu negara. Konsep kedaulatan negara atas ruang udara memiliki sejarah panjang. Pada tahap awal, terdapat perdebatan panjang apakah langit perlu dibebaskan dalam perumusan konsep kedaulatan negara. Adalah Konvensi Paris 1919 yang menjadi titik tolak ketika negara-negara secara konsisten telah menegaskan kontrol kedaulatan atas ruang udara,” terangnya.

Perihal pertahanan dan keamanan negara, berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Pertahanan sepanjang tahun 2020 terjadi sekitar 1.500 pelanggaran di ruang udara nasional.

Selanjutnya tahun 2021, Komando Pertahanan Udara Nasional (kini Komando Operasi Udara Nasional) mencatat terdapat 600 pelanggaran pada ruang udara nasional.

“Ternyata pelakunya tidak terbatas pesawat udara sipil asing, tetapi juga pesawat udara militer negara asing,” ungkap politisi Partai Golkar ini.

Dave menambahkan, berdasarkan UUD RI 1945 yang sudah diamandemen, wilayah udara di atas wilayah teritorial NKRI belum disebut dengan jelas sebagai wilayah udara kedaulatan Indonesia. 

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.