kabargolkar.com - Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pekalongan harapkan penyelenggaraan pemerintah daerah bisa tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing organisasi perangkat daerah.
Harapan itu disampaikan juru bicara Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pekalongan Nailul Hidayah, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi terhadap Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu, 27 Desember 2023.
Nailul menyampaikan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan evaluasi Perangkat Daerah dilakukan dua tahun setelah Pemerintah Daerah melakukan penataan struktur Perangkat Daerah, baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan/atau pengurangan jumlah Perangkat Daerah atau unit kerja pada Perangkat Daerah.
Selanjutnya, kata dia, dengan adanya Raperda perubahan kedua tersebut, diharapkan dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing organisasi perangkat daerah.
"Yang didasarkan pada prinsip yang rasional dan proporsional serta dapat meningkatkan tugas dan fungsi perangkat daerah yang lebih efisien, efektif, memiliki tata kerja yang jelas dan lebih fleksibel sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dengan agenda persetujuan bersama atas Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan dijadwalkan dilaksanakan pukul 09.00 WIB, Rabu, 27 Desember 2023. Namun, rapat paripurna ini baru dimulai sekitar pukul 12.04 WIB.
Tak hanya kali ini rapat paripurna molor. Hampir dalam setiap rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan kerap molor dari jadwal yang telah ditetapkan sejak awal.
Bahkan, rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama atas Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan sempat ditunda selama sepekan lebih. Paripurna seharusnya dilaksanakan pada Senin, 18 Desember 2023. Namun saat itu, sempat ditunda selama satu jam, rapat paripurna tetap tak memenuhi kuorum hingga akhirnya pelaksanaan rapat paripurna ditunda.
Rapat paripurna dengan agenda yang sama dijadwalkan Rabu pagi tadi, pukul 09.00 WIB, namun baru dimulai pukul 12.04 WIB. Peserta rapat memenuhi kuorum. Dari 44 anggota DPRD, 32 diantaranya hadir. Sebanyak 10 anggota DPRD tidak hadir tanpa keterangan dan dua DPRD lainnya berhalangan hadir dengan izin.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun didampingi Wakil Ketua DPRD Sumar Rosul dan Mirza Kholik. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan unsur Forkompinda hadir dalam rapat paripurna tersebut.