Kabargolkar.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengaku, persoalan waktu cuti hamil untuk kaum ibu-ibu patut didiskusikan panjang lebar. Fenomena ini menjadi refleksi tersendiri bagi mereka yang duduk di bangku legislatif.
Legislator Golkar ini mengatakan, DPR saat ini tengah memperjuangkan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). RUU KIA ini sempat ramai diperbincangkan pada pertengahan 2022 silam.
“Tapi, ya, tentu ini menjadi salah satu refleksi kita ya, karena kan sekarang DPR sedang memperjuangkan yang namanya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak di mana di situ diusulkan cuti perempuan itu enam bulan. Nanti, bapaknya juga dikasih cuti untuk paternity leave seperti yang telah menjadi kebiasaan di luar negeri sampai empat bulan, kalau tidak salah,” kata Puteri saat berbincang dengan media daring, dikutip Senin (19/2/2024).
Dalam 4 ayat (2) huruf a RUU KIA, disebutkan bahwa karyawan perempuan berhak mengambil cuti enam bulan, dengan gaji dibayarkan penuh selama tiga bulan pertama dan 75 persen pada tiga bulan selanjutnya. Kemudian, dalam pasal 6 ayat (2) huruf a, cuti pendampingan untuk suami juga diberikan dengan waktu maksimal 40 hari.
Namun, anggota Komisi XI DPR ini mengungkapkan, RUU KIA ini masih dibahas oleh DPR RI karena banyak hal yang masih menjadi pertimbangan. Salah satu yang dipertimbangkan adalah produktivitas masyarakat Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan luar negeri, sehingga mendapatkan pertentangan dari dunia usaha.
“Nanti akan proses pemulihan ekonomi yang sekarang bisa terdisrupsi karena ini, dan berbagai pertimbangan lainnya. Jadi, ini masih menjadi salah satu apa yang masih dibahas, lah, masih dalam proses pembahasan di Komisi VIII,” tutupnya.