Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai
Golkar, Puteri Komarudin mengungkapkan bahwa keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, merupakan langkat tepat dalam menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
"Saya rasa langkah Menteri ESDM sudah sangat tepat, mulai dari penghentian sementara kegiatan operasi pertambangan hingga dilakukannya evaluasi dan peninjauan langsung terhadap aktivitas pertambangan," kata Puteri di Jakarta, Selasa. (10/6/25).
Diketahui bahwa sebelumnya, Bahlil mengatakan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM menghentikan sementara status kontrak karya yang dikantongi PT GAG sebagai penambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Bahlil menegaskan operasional PT GAG dihentikan sampai tim dari Kementerian ESDM menyelesaikan verifikasi lapangan di Pulau Gag.
Menurut Puteri, hal penting dalam keputusan Menteri ESDM itu ialah memastikan seluruh aktivitas pertambangan mematuhi ketentuan yang ada, termasuk soal menjaga lingkungan.
Ia menegaskan keputusan Bahlil soal aktivitas pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat, juga demi kepentingan masyarakat setempat.
"Hal ini krusial untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut, terutama di kawasan sensitif seperti Raja Ampat, benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan yang berlaku, serta yang tak kalah penting, selaras dengan kearifan lokal dan nilai-nilai adat masyarakat sekitar yang sangat bergantung pada kelestarian alam mereka," jelasnya.
Puteri juga menambahkan bahwa keputusan Bahlil merupakan respons cepat dan konkret dalam menindaklanjuti gelombang pengaduan serta kekhawatiran yang disampaikan masyarakat setempat.
Menurutnya, masyarakat, khususnya para pelaku pariwisata dan pegiat lingkungan, mengkhawatirkan aktivitas pertambangan nikel tersebut akan berdampak pada keindahan alam dan ekosistem kawasan wisata Raja Ampat yang mendunia.
Puteri berharap penghentian sementara tersebut dapat memberikan ruang bagi evaluasi mendalam demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan pariwisata bahari yang menjadi primadona daerah tersebut.
"Urgensi keputusan Menteri ESDM ini dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan," tegasnya.
Disamping itu, Puteri juga meluruskan anggapan keliru yang menyatakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait berbagai perizinan untuk PT GAG.
Merujuk pada berbagai keputusan pemerintah mengenai PT GAG, legislator di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu menyebut Bahlil jelas tidak terkait berbagai perizinan untuk perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki BUMN tersebut.
PT GAG Nikel merupakan entitas pemegang Kontrak Karya Generasi VII Nomor B53/Pres/I/1998. Keputusan pemerintah yang diterbitkan pada 19 Januari 1998 itu merupakan dokumen legal yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia saat itu.
Kontrak karya itulah yang menjadi landasan hukum bagi operasional perusahaan di Pulau Gag. Selanjutnya, pada tahun 2017, fase eksplorasi yang telah dijalankan oleh PT GAG Nikel dinyatakan telah selesai.
Setelah melewati tahap eksplorasi, PT GAG memasuki fase produksi yang penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017