Kabargolkar.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar syarat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan bahwa putusan itu sesuai dengan semangat di komisinya.
"Buat saya apa yang diputuskan oleh MK tersebut sama dengan semangat yang ada di Komisi II DPR RI," kata Doli kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).
Waketum Golkar itu mengungkit upaya untuk mengubah syarat ambang batas DPR itu sudah sejak periode 2019 lalu. Dia mengatakan pihaknya sempat mengajukan inisiatif revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
"Kami di awal periode 2019 kemarin sebenarnya sudah mengajukan inisiatif revisi UU tersebut dengan beberapa isu penyempurnaan sistem pemilu kita, yang salah satu di antaranya adalah terkait threshold," ujarnya.
Baca juga:
5 Panduan dari MK untuk Penyusunan Ambang Batas Parlemen Baru
MK sebelumnya menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4% suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan agar ambang batas DPR tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Meski begitu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.