Kabargolkar.com - Partai Golkar menilai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diperlukan mengakomodasi visi misi yang ditawarkan presiden terpilih. Karena tantangan yang dihadapi setiap periode presiden berbeda.
"Tantangan yang dihadapi pemerintahan tentu dari periode ke periode bisa jadi berbeda-beda. Karena itu fleksibilitas UU di dalam mengakomodasi apa yang menjadi visi misi presiden terpilih tentu harus dibuka secara lebar," kata Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Dia mencontohkan tantangan pascapandemi covid-19 di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tantangan tersebut membuat kementerian yang menitikberatkan pada aspek ekonomi harus bekerja ekstra.
"Karena itu, maka upaya kita untuk membuka kementerian yang lebih menitikberatkan pada aspek ekonomi, saya kira itu penting untuk diakomodasi," ucap Ace.
Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Salah satu muatan yang diubah yakni pada Pasal 15 yang sejatinya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.
Pada usulan perubahan pasal tersebut menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga, tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.
"Pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata salah satu tim ahli Baleg dalam pemaparannya di ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.