"Dulu pada zaman Orba atau sebelumnya Orde Lama, kenapa bisa presiden tidak diganti-ganti. Karena UUD tidak mengatur secara tegas periodesasi seorang presiden. Saat itu, presiden dipilih oleh DPR dalam jabatan 5 tahun dan bisa dipilih kembali. Makanya, Soeharto bisa menjadi presiden selama 32 tahun," tandasnya.