Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Dave Laksono Merespon Polemik Usulan Penghapusan Aturan TNI Berbisnis.
  Suryo   22 Juli 2024
Dave Laksono, Politisi Partai Golkar

Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi Golkar Dave Laksono menilai usulan penghapusan pasal terkait larangan prajurit TNI aktif berbisnis harus dikaji secara mendalam. Menurutnya dampak terhadap tugas dan fungsi TNI harus dipertimbangkan sebelum membuat aturan.

"Rencana TNI untuk mengubah atau menghilangkan pasal tentang larangan setiap personel aktif berbisnis ini menimbulkan banyak pertanyaan di berbagai macam pihak, termasuk juga di DPR," kata Dave kepada wartawan, Minggu (21/7/2024).

Dave kemudian mengungkap daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI awal yang diterima hanya membahas soal batas usia pensiun prajurit. Mengenai usulan penghapusan pasal soal TNI berbisnis belum ada dalam DIM awal itu.


"Awal DIM yang kami terima itu hanya membahas yaitu tentang masa dinas prajurit TNI sampai dengan usia 60 tahun, dan dua yaitu tentang penempatan personel TNI aktif di kementerian sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing kementerian/lembaga tersebut berdasarkan kebijaksanaan dari presiden," tutur dia.

Usulan personel TNI bisa mengelola usaha ini, menurut Dave, dapat menimbulkan banyak pertanyaan. Menurutnya, ide ini juga muncul mendadak.

"Dengan masuknya ide baru ini untuk menghilangkan satu pasal di mana melarang prajurit TNI aktif sehingga mereka dapat terlibat untuk melaksanakan usaha secara pribadi ini menimbulkan banyak pertanyaan kenapa mendadak muncul ide tersebut," sebut dia.

"Dan juga kita harus lihat ke belakang kenapa pasal itu dibuat ketika UU TNI ini diciptakan, bilamana situasi hari ini memang tidak membutuhkan pasal tersebut karena situasinya sudah memberikan perlindungan baik dalam sisi usaha dan kepastian kepada prajurit TNI itu sendiri, maka itu perlu kita dalami lagi," sebut Dave.

Dave mengatakan pihaknya akan mengkaji mendalam jika pemerintah telah memberikan DIM terbaru RUU TNI, termasuk soal penghapusan aturan prajurit boleh berbisnis itu. Namun, Dave menekankan harus ada kajian mendalam sebelum pasal itu dihapuskan.

"Jadi sebelum kita melangkah lebih lanjut, kita dalami dulu DIM-nya seperti apa, kalau perlu kita buat diskusi khusus kah, atau buat pembahasan khusus, atau dilengkapi dengan naskah akademik di mana memastikan bahwa dengan mengizinkan prajurit TNI untuk berbisnis tidak ada akan dampak negatif terhadap tugas-tugas dalam menjalankan fungsinya dalam menjaga kedaulatan negara. Tentunya (harus ada kajian mendalam), jangan gegabah dalam membuat kebijakan," pungkasnya.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.