Senayan, 3/2/25, Lamhot Sinaga selaku Wakil Ketua Komisi VII dimana pembahasan RUU perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang sudah Carren Over, dimana RUU ini sudah banyak dibahas di Panja sebelumnya. Tentunya harapan kami implementasi RUU pariwosata jika disahkan jangan membebankan APBN. Harusnya sektor pariwisata menciptakan magnet agar sektor swasta masuk investasi untuk pembagunan dan pengelolaannya. Tegas lamhot.
36 tryliun gabungan Investasi belum cukup membiayai untuk membangun dan mengembangkan Pariwisata.
Pengusaha Swasta untuk masuk berinvestasi harus diberikan Trust, Kepercayaan, serta insentif, diyakinkan bahwa mereka tidak akan rugi dalam invetasi di pariwisata di indonesia.
Jika nantinya RUU pariwisata di Sahkan jangan lagi membebankan APBN, seperti yang kita ketahui, negara-negara maju selalu linear dengan Industri Pariwisatanya, penyumbang terbesar Pendapatan Negara ada disektor Pariwisata.
Tantangan kedepan kita tidak lagi mengandalkan APBN untuk membangun industri Pariwisata di indonesia. Perlu ada solusi cerdas untuk ini. Bu. Menteri.
Efisiensi APBN untuk membiayai Pariwisata harus ditopang dengan hadirnya Swasta untuk investasi disektor Pariwisata.
Termasuk penyediaan Lahan, dengam waktu 30 tahun, usulan harus dirubah agar menarik sektor swasta. Harus kita bahas kembali agar pengusaha yakin dan percaya dalam berinvestasi. Tutup, lamhot._3/2/25