JAKARTA - Ketua Panita Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta Farah Savira menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta selalu mengendap dan tak pernah terjamah sejak 2015.
Farah membeberkan asalan utama dibentuknya Pansus KTR yakni untuk mewujudkan kawasan bebas asap rokok di Jakarta. la pun menegaskan hal tersebut bukan hanya sekadar wacana belaka.
Seperti marak aktivitas merokok secara sembarangan di tengah masyarakat. Hal itu tentunya memiliki dampak luas bagi kesehatan dan lingkungan sekitar.
"Bahwa memang dasar utama adanya KTR itu karena alasan kesehatan. Utamanya kesehatan dan juga untuk sosial kita ke depan," ujar Farah. Senin (18/5/2025).
Demi mengembalikan semangat itu, jelas Farah, Pansus tersebut akan mendukung penuh Raperda tentang KTR segera disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Dasar pembentukan kembali Pansus tentang KTR karena situasi tidak kondusif.
Savira menjelaskan, hambatan yang menyebabkan belum terealisasi kawasan tanpa rokok lantaran persoalan pada aspek perekonomian. Pasalnya, industri rokok merupakan salah satu sumber penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan di DKI Jakarta.
Meski demikian, ungkap Farah, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya terkait penegakan aturan KTR. Salah satunya dengan memberlakukan aturan larangan merokok melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta.
Termasuk pula Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Lalu Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Penegakan Kawasan Dilarang Merokok.
Kemarin kita juga sudah rapat dengan Dinas Kesehatan dan beberapa biro terkait untuk mendalami dasar dari pembentukan perda ini," ungkap Farah.
Tantangan Pansus KTR
Politisi Partai Golkar itu menyampaikan, tantangan Pansus KTR yakni fenomena pada anak sejak usai tujuh tahun yang sudah mengenal rokok. Bahkan seiring dengan itu, jumlah perokok aktif pada anak cukup tinggi usia 7-15 tahun sebesar 26 persen di DKI Jakarta.
"Jadi itu yang kita khawatirkan," jelas Farah.
"Makanya nanti ada ruang-ruang batasan, baik terkait dengan jualan, penjualan, iklan, baik rokok yang kretek putih maupun juga yang rokok elektrik," sambung dia.
Oleh sebab itu, Farah berharap pembentukan Pansus KTR bisa menginventarisasi masalah secara komprehensif melalui Raperda. Nantinya, kata dia, Raperda akan diusulkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
la juga menginginkan, Pansus KTR dapat menyeimbangkan kedua belah pihak. Baik dari sisi ekonomi maupun sisi kesehatan.
"Tentu kita juga pasti utamakan kesehatan, tapi kita juga harus melihat bagaimana orang di belakang layar yang sangat bergantung kepada industri ini." tutup Anggota Komisi E tersebut.