Jakarta — Ketua Fraksi DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai
Golkar Muhammad Sarmuji menegaskan komitmen Fraksi Partai Golkar untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga ditargetkan dapat disahkan pada Desember 2026. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya negara dalam menelusuri, menyita, merampas, dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.
Menurut Sarmuji, masyarakat membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat agar pelaku kejahatan tidak dapat menikmati hasil dari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
"Masyarakat menghendaki instrumen hukum yang lebih kuat agar hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh pelakunya. RUU Perampasan Aset adalah salah satu instrumen penting untuk memperkuat pelacakan, penyitaan, perampasan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana, sesuai prinsip negara hukum," kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (27/8/26).
Meski mendorong percepatan pembahasan, Sarmuji menekankan bahwa substansi RUU Perampasan Aset harus tetap memberikan kepastian hukum dan menjamin keadilan. Ia mengingatkan, kewenangan negara dalam merampas aset hasil kejahatan harus disertai mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang.
"RUU Perampasan Aset harus memberi kepastian hukum, keadilan, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Kita ingin negara punya kewenangan efektif merampas aset hasil kejahatan, tapi pada saat yang sama harus dipastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan," kata Sarmuji.
Karena itu, ia menilai keterlibatan masyarakat, kalangan akademisi, dan para ahli perlu terus diperkuat selama proses penyusunan dan pembahasan RUU tersebut. Berbagai masukan diperlukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat diterapkan secara efektif.
"Karena itu, kami meminta agar masukan dari unsur masyarakat, termasuk para ahli dan akademisi, terus diintensifkan dalam proses pembahasannya," tambahnya.
Sarmuji menegaskan bahwa pertanggungjawaban terhadap tindak pidana tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Menurutnya, aset yang terbukti berasal dari hasil kejahatan juga harus dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum demi kepentingan negara dan masyarakat.
"Pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan aset yang terbukti hasil kejahatan harus dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum untuk kepentingan negara dan masyarakat. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan kerugian dan aset negara pulih secara maksimal," kata dia.
Dalam pembahasan RUU tersebut, Fraksi Partai Golkar juga akan membangun komunikasi dengan seluruh fraksi di DPR RI untuk mencari titik temu terhadap berbagai substansi yang dibahas. Sarmuji mengatakan pihaknya menghormati aspirasi masyarakat yang menginginkan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berlangsung terlalu lama.
"Fraksi Partai Golkar siap mengambil bagian dalam upaya mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset, dengan tetap memastikan substansinya kuat, adil, konstitusional, dan dapat dilaksanakan secara efektif. Golkar siap membangun konsensus lintas fraksi," ujarnya.
Ia menambahkan, Fraksi Partai Golkar mendukung percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset yang dilakukan secara serius dan terukur. Penguatan instrumen hukum untuk memberantas korupsi, menurutnya, merupakan kepentingan bersama seluruh elemen bangsa