Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Umbu Kabunang Tegaskan Pentingnya Pendekatan HAM dalam Penataan Sistem Eksekusi Jaminan Fidusia
  Muzaki   19 Januari 2026
Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga dalam Raker Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM di Gedung Nusantara II, (19/1). Foto: dpr.go.id

Jakarta — Komisi XIII DPR RI menegaskan pentingnya pendekatan hak
asasi manusia dan perlindungan masyarakat dalam penataan sistem eksekusi jaminan fidusia. Penegasan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/26) dengan agenda pembahasan terkai dampak sosial dan hukum dari praktik penarikan objek fidusia di lapangan.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menilai bahwa lemahnya regulasi dan ketiadaan standar operasional prosedur (SOP) lintas lembaga telah membuka ruang terjadinya pelanggaran HAM, khususnya terhadap masyarakat kecil sebagai debitur.

“Eksekusi objek fidusia yang tidak jelas aturannya telah memunculkan praktik perampasan kendaraan di jalan raya. Ini bukan sekadar persoalan kontrak perdata, tetapi sudah menyentuh aspek perlindungan hak asasi manusia, bahkan menimbulkan korban jiwa hampir setiap tahun,” kata Umbu.

Umbu mencontohkan kasus yang terjadi di Jakarta Selatan, di mana dua warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban dalam proses penarikan kendaraan. Menurutnya, kejadian tersebut menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya hadir melindungi warga dari praktik kekerasan yang lahir akibat kekosongan hukum.

Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 sejatinya telah menegaskan prinsip perlindungan HAM dalam eksekusi fidusia, yakni bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan wanprestasi secara jelas dan penyerahan objek dilakukan secara sukarela oleh debitur. Jika tidak, maka eksekusi wajib melalui mekanisme pengadilan.

Namun dalam praktiknya, lanjut Umbu, belum terdapat SOP terpadu yang mengikat Kementerian Hukum, Kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Agung, serta lembaga pembiayaan. Akibatnya, terjadi praktik penyebaran data objek kredit macet yang memungkinkan siapa pun melakukan penarikan kendaraan tanpa legitimasi hukum.

“Kondisi ini menciptakan ketakutan di masyarakat. Debitur kehilangan rasa aman di ruang publik, sementara penarikan dilakukan tanpa kepastian hukum. Ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan HAM,” tegas legislator Dapil NTT II ini.

Menurutnya, Komisi XIII DPR RI memandang perlu adanya revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia untuk memperkuat perlindungan hak debitur tanpa mengabaikan hak kreditur. Revisi tersebut diharapkan mampu menegaskan batas kewenangan eksekusi serta menjamin bahwa setiap tindakan penarikan objek fidusia dilakukan secara manusiawi, transparan, dan akuntabel.

Selain perlindungan debitur, ia juga menyoroti aspek perlindungan pekerja dalam praktik penagihan utang. Ia menyebut keberadaan puluhan ribu debt collector sebagai realitas sosial yang perlu diatur secara jelas agar tidak menjadi korban kriminalisasi maupun pelaku pelanggaran HAM.

“Negara tidak boleh membiarkan mereka bekerja di ruang abu-abu. Perlu ada pengaturan yang jelas, termasuk sertifikasi dan pengawasan, agar mereka bekerja sesuai hukum dan tidak berhadapan langsung dengan kekerasan,” ucapnya.

Umbu juga menegaskan bahwa penataan eksekusi fidusia harus dilihat sebagai upaya menjaga keseimbangan antara hak debitur, hak kreditur, dan kewajiban negara dalam menjamin rasa aman masyarakat

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.